
KPU Kembali Umumkan Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019. Sebelumnya pada 30 Januari 2019, KPU juga telah mengumumkan 49 caleg (9 caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota) dengan status mantan terpidana korupsi. Sehingga sampai dengan saat ini ada 81 caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi di Pemilu 2019.
SIARAN PERS
INFOGRAFIS DAFTAR CALEG BERSTATUS MANTAN TERPIDANA KORUPSI
Bagikan:
Telah dilihat 1,077 kali